explore the Earthlecturembkm

Peta Desa Untuk Indonesia

PENGANTAR

Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) merupakan suatu bentuk pendidikan dalam Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus dan secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi serta menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa. Kegiatan Membangun Desa/KKNT diharapkan dapat mengasah soft skill kemitraan, kerja sama tim lintas disiplin/keilmuan (lintas kompetensi), dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah pedesaan. Salah satu hal pertama (dan utama) dalam pelaksanan KKNT adalah PEMETAAN DESA dan PEMETAAN POTENSI DAN SUMBERDAYA DESA. Beberapa manfaat dari Peta Desa dan bagaimana keterkaitan pegembangan peta desa agar dapat mengakomodir arahan dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi akan disarikan di bawah ini.

MANFAAT PETA DESA

  1. Peta desa bermanfaat untuk memberikan gambaran fisiografi secara umum atas permukaan bumi pada suatu daerah/wilayah (bentuk, relief, iklim, jenis tanah, jenis vegetasi).
  2. Dengan peta desa maka mampu untuk menunjukkan dan menggambarkan lokasi atau letak suatu kawasan atau wilayah atau obyek geografis lainnya.
  3. Peta desa bermanfaat untuk memperlihatkan ukuran (luas, bentuk, arah, dan jarak) suatu obyek geografi peta.
  4. Dengan peta desa kita bisa mengetahui keadaan sosial, budaya, ekonomi suatu daerah (jumlah penduduk, persebaran penduduk).
  5. Keberadaan peta desa dapat menjadi alat bantu pendidikan untuk mempelajari muka bumi dan segala fenomena geografi.
  6. Lebih jauh, peta desa juga dapat menjadi alat bantu analisis suatu penelitian, khususnya penelitian suatu kawasan pedesaan.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, sebagai berikut:

a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa
1) Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan;
2) Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; dan
3) Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes.

b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa
1) Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa;
2) Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata;
3) Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan;
4) Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; dan
5) Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa
1) Mitigasi dan penanganan bencana alam, antara lain pembuatan peta potensi rawan bencana di desa, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) desa, P3K untuk bencana, dan pembangunan jalan evakuasi;
2) Mitigasi penanganan bencanan non-alam, yaitu Desa Aman COVID-19; dan
3) BLT-DD.

ATURAN TERKAIT, SUMBER DATA dan TEMPLATE PENYUSUNAN PETA DESA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *