Penyusunan Database Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan Kelurahan Komet

Berlakunya undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) sejak tanggal 1 Mei 2010 mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggaraan program pembangunan dan pelayanan publik untuk membuka akses layanan informasi secara terbuka dan transparan bagi masyarakat. Memang dalam undang-undang KIP ini diatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Artinya berdasarkan undang-undang ini semua lembaga publik terutama milik pemerintah berkewajiban membuka aKses atas informasi secara wajar terhadap publik. Oleh karena itu, semua perangkat pemerintahan sudah harus siap untuk membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyrakat.

Dalam mendukung upaya penyelenggaraan pemerintahan untuk pengelolaan pembangunan Kota banjarbaru yang optimal, efisien, tepat guna dan tepat sasaran maka ketersediaan data-data yang berkaitan dengan kondisi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan mutlak diperlukan. Oleh karena itu pendataan aset-aset pemerintah Kota Banjarbaru seperti kondisi geografis, demografi, prasarana dasar dan prasarana penunjang sebagai modal dasar harus dioptimalkan. Dengan demikian perencanaan yang di dukung oleh data yang valid, detail dan terkini akan melahirkan rumusan skala prioritas dan kebijakan pembangunan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatn sumber daya baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber dana pembangunan.

Maksud diadakannya kegiatan Penyusunan Database Pemanfaatan dan Penggunaan Lahan Kelurahan Komet adalah untuk inventarisasi, identifikasi, survei dan pemetaan lokasi-lokasi sarana dan prasarana di berbagai bidang seperti sosial, budaya, ekonomi, infrastruktur, investasi, lingkungan dan lainnnya sehingga diperoleh data dan informasi yang akurat.

Persil lahan (land parcel) dapat diartikan sebagai petak-petak lahan yang memiliki ukuran tertentu, misalnya lahan perumahan. Persil merupakan satuan lahan terkecil dalam pemetaan. Jika penggunaan lahannya adalah permukiman, maka persil lahan adalah petak-petak kepemilikan lahan perumahan yang ada di dalamnya. Termasuk petak-petak lahan permukiman yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah, pos keamanan, fasilitas kesehatan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), badan jalan, saluran drainase, dan sebagainya.

Peta yang memuat informasi persil lahan sering disebut peta kadaster. Jika Anda pernah melihat sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh BPN, di dalamnya biasanya dilampirkan peta kadaster yang menunjukkan posisi persil lahan yang dimaksud dalam sertifikat. Perbedaan utama antara non-parcel based land information dan parcel based land information terletak pada metode penentuan posisi yang digunakan. Informasi lahan berbasis non-persil menggunakan sistem koordinat sebagai penentu posisi objek, misalnya sistem koordinat geografis (lintang-bujur), sementara informasi lahan berbasis persil menggunakan COGO (jarak dan arah) sebagai penentu posisi objek. Jarak dan arah yang dimaksud di sini adalah jarak dan arah suatu objek terhadap objek lainnya yang biasanya posisinya berdekatan secara spasial.

Mengapa persil lahan menggunakan jarak dan arah (azimut) sebagai penentu posisi objek? Sebab persil lahan ukurannya sangat kecil dan dipetakan pada skala detail (skala sangat besar). Pada skala detail dan ukuran lahan yang sangat kecil, sistem koordinat tidak efektif lagi digunakan sebagai dasar penentu posisi objek. Lebih jauh, untuk melacak posisi objek di lapangan yang menggunakan sistem koordinat sebagai penentu posisi, kita memerlukan bantuan alat yang disebut Global Positioning System (GPS). GPS pada umumnya memiliki kesalahan (error) posisi. Pada kondisi yang paling ideal sekalipun (langit cerah, udara bersih, kondisi pengukuran tidak tertutup tajuk pohon atau tebing), GPS masih memiliki tingkat kesalahan posisi hingga 5 meter atau lebih. Bagaimana mungkin, kita melacak posisi batas lahan perumahan yang ukurannya hanya 10 x 20 meter, dengan penentu posisi yang melenceng 5 meter?

Salah satu output penelitian ini adalah aplikasi web map Sistem Informasi Persil Lahan Kelurahan Komet. Aplikasi web map yang dibangun di dalam penelitian ini merupakan aplikasi interaktif berbasis web. Melalui aplikasi ini diharapkan siapapun dapat mengakses informasi persil lahan Kelurahan Komet secara online dan interaktif. Di dalam aplikasi ini, kita dapat mengklik setiap unit persil lahan untuk melihat informasi tentang persil lahan terebut. Lebih jauh, aplikasi ini juga memiliki kemampuan untuk menghitung total jumlah dan luasan persil, jumlah dan luasan bangunan, termasuk jumlah penduduk, pada wilayah-wilayah tertentu sesuai yang kita tampilkan (zoom) di layar aplikasi. Akan tetapi, khusus untuk data jumlah penduduk kemungkinan biasnya sangat besar. Mengingat ada beberapa persil lahan yang tidak terdata, dan sulitnya mendapatkan informasi jumlah orang yang tinggal di dalam suatu persil lahan.

Jika ingin membuka aplikasi web map Sistem Informasi Persil Lahan Kelurahan Komet silahkan klik di sini.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *